Halaman:UU 5 2010.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:



























    Pasal 2
    1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh

      kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

    2. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
    3. Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.


  1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:



    Pasal 6A
    1. Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.
    2. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.


  1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
3. Ketentuan . . .