Halaman:UU 5 2010.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
  1. bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;


Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 20 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234);
  3. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI.


Pasal I. . .