Halaman:UU 5 2010.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
    Pasal 7
    1. Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.


  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



    Pasal 10
    Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.


  1. Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 15A
    1. Permohonan grasi yang belum diselesaikan

      berdasarkan Pasal 15 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012.

    2. Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan permohonan grasi berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dihitung sejak Undang Undang ini mulai berlaku.



Pasal II
Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Agar. . .