Halaman:UU 4 1974.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 2 (1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari Kecamatan kecamatan: a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956. (2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan kecamatan: a. Bukit, b. Babasan, c. Lingga, d. Kota Takengon, e. Badar, f. Timang Gajah, g. Sila Nara. Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di Kutacane. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di Takengon. Pasal 4 (1) Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Undang undang yang berlaku. (2) Dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) masing masing mempunyai Anggota sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak banyaknya 40 (empat puluh) orang. BAB II URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 5 Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama) berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.