Halaman:UU 4 1974.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 6 (1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang undang ini, di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas dinas Daerah. (2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan harta, dan milik serta lain lain hal yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 (1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane yang ada pada saat Undang undang ini mulai berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan. (2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang undang ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya. Pasal 8 (1) Pegawai pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (2) Harta kekayaan baik yang berwujud benda bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (3) Penyelesaian administrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pasal 9 (1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut turut pada mata Anggaran Departemen Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga disediakan oleh Departemen departemen yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan perlengkapan pertama Jawatan jawatan atau Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal 10 Segala peraturan perundang undangan yang pada saat mulai berlakunya Undang undang ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap berlaku bagi Kabupaten Aceh Tenggara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang undang ini dan selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang undang ini.