Halaman:UU 4 1974.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1974
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan syarat syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan persiapan yang nyata, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


Mengingat:
1. Pasal pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3. Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58) juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956;
4. Undang undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 83) juncto Undang undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37);
5. Undang undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915).


Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Kabupaten Aceh Tenggara.