Halaman:UU 3 1975.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

c. Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II; di tiap kota Kecamatan dan Desa ada/dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu. (2) Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan lainnya dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini. BAB V KEUANGAN Pasal 11 Keuangan Partai Politik dan Golongan Karya diperoleh dari: a. iuran anggota; b. sumbangan yang tidak mengikat; c. usaha lain yang sah; d. bantuan dari Negara/Pemerintah. BAB VI LARANGAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 Partai Politik dan Golongan Karya dilarang: a. menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme serta paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya; b. menerima bantuan dari pihak asing; c. memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara. Pasal 13 (1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan ketentuan dalam semua Undang undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya. Pasal 14 (1) Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 Undang undang ini. (2) Pembekuan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendengar keterangan dari Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan dan sesudah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung.