Halaman:UU 3 1975.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Dengan berlakunya Undang undang ini kepada Partai Politik dan Golongan Karya diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan ketentuan Undang undang ini yang harus sudah selesai selambat lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang undang ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pelaksanaan dari Undang undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17 (1) Pada saat mulai berlakunya Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi: a. Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 149); b. Undang undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai partai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 79); c. Undang undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 139). (2) Segala ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan Undang undang ini disesuaikan/dicabut. Pasal 18 Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.