Halaman:UU 3 1975.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 6 Partai Politik dan Golongan Karya berhak: a. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. ikut serta dalam Pemilihan Umum. Pasal 7 Partai Politik dan Golongan Karya berkewajiban: a. melaksanakan, mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945; b. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. mengamankan dan melaksanakan Garis garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya; d. memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memelihara stabilitas nasional yang tertib dan dinamis sebagai prasyarat mutlak untuk berhasilnya pelaksanaan pembangunan Bangsa di segala bidang; e. turut memelihara persahabatan antara Republik Indonesia dengan negara lain atas dasar saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang abadi; f. mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum. BAB IV KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 8 (1) Yang dapat menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah Warga negara Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain: a. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; b. dapat membaca dan menulis; c. sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai Politik dan Golongan Karya. (2) a. Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang; b. Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang. Pasal 9 Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota anggotanya dan memelihara daftar anggotanya. Pasal 10 (1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di: a. Ibukota Negara Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat; b. Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;