Halaman:UU 3 1975.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

1. Partai Persatuan Pembangunan; 2. Partai Demokrasi Indonesia;

a. b. satu Golongan Karya yang pada saat berlakunya Undang undang ini bernama Golongan Karya.

(1) (2) Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga negara Republik Indonesia atas dasar persamaan kehendak, mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan Undang undang ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota.

(1) (3) Partai Politik dan Golongan Karya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib melaksanakan ketentuan ketentuan dalam Undang undang ini dengan sebaik baiknya.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Azas Partai Politik dan Golongan Karya adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

(2) Selain ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya yang telah ada pada saat diundangkannya Undang undang ini adalah juga azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya.

Pasal 3 (1) Tujuan Partai Politik dan Golongan karya adalah: a. mewujudkan cita cita Bangsa seperti dimaksud dalam Undang Undang Dasar 1945; b. menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spirituil dan materiil berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila. (2) Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah dan gotong royong, serta cara lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam semua Undang undang yang berlaku. Pasal 4 Partai Politik dan Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang ini dalam Anggaran Dasarnya. BAB III FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 Partai Politik dan Golongan Karya berfungsi: a. sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak hak politik rakyat; b. membina anggota anggotanya menjadi Warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang Undang Dasar 1945 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.