Halaman:UU 38 2003.djvu/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Pasal 10 (1) Batas wilayah sebagaimana dim aksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang undang ini.