Halaman:UU 38 2003.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 12 (1) (2) (3) Ibu kota Kabupaten Dharmasraya berkedudukan di Pulau Punjung. Ibu kota Kabupaten Solok Selatan berkedudukan di Padang Aro. Ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berkedudukan di Simpang Empat.