Halaman:UU 38 2003.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 7 Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, dan Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok. Pasal 8 Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecam atan Pantai Cermin, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan. Pasal 9 Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti, Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan