Halaman:UU 38 2003.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.