Halaman:UU 38 2003.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Kabupaten Dharmasraya terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sitiung, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pulau Punjung memiliki luas wilayah keseluruhan ? 2.961,13 km2. Kabupaten Solok Selatan terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sangir Batang Hari, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh memiliki luas wilayah keseluruhan ? 3.346,2 km 2. Kabupaten Pasaman Barat terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Talamau, Kecamatan Kinali, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Sei Beremas, dan Kecamatan Ranah Batahan memiliki luas wilayah keseluruhan ? 3.887,77 km2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15/SB/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 21/KPTS/DPRD 2002 tanggal 5 September 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Dua Kabupaten, dipandang perlu membentuk Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Dharmasraya; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12/SB/2002 tanggal 22 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Solok Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor 08 Tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Daerah Kabupaten Solok Menjadi Dua Kabupaten; dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14/SB/2002 tanggal 5 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Pasaman Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 09/KPTS/DPRD/PAS/2002 tanggal 9 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dewan Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Pasaman sebagai Daerah Otonom . Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Solok, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan