Halaman:UU 38 2003.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. Meskipun Gubernur Sumatera Barat memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Dharmasraya dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Penjabat Bupati Solok Selatan, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Solok, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Pasaman. Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)