Halaman:UU 38 2003.djvu/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas wilayah ? 42.297 km2 dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 4.367.964 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang mempunyai luas wilayah ? 6.091,53 km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 313.809 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kabupaten Solok yang mempunyai luas wilayah ? 7.084,2 km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 563.068 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kabupaten Pasaman yang mempunyai luas wilayah ? 7.835,40 km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 506.944 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat, dengan membentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.