Halaman:UU 38 2003.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sumatera Barat. (7) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Barat. (8) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Barat. Pasal 21 (1) Sebelum Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Bupati Solok, dan Bupati Pasaman tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Bupati Solok, dan Bupati Pasaman yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, harus disesuaikan dengan Undang undang ini. Pasal 22 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dan penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Pasaman Barat