Halaman:UU 38 2003.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Barat; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 20 (1) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang undangan. (3) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat selama 3 (tiga) tahun berturut turut, sekurang kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan