Halaman:UU 38 2003.djvu/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pasaman. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat berlakunya Undang undang ini, semua peraturan perundang undangan yang tidak sesuai dengan Undang undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pasal 25 Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.