Halaman:UU 38 2003.djvu/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Solok menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya; barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok yang berada dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dharmasraya; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Solok yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Solok Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman Barat; d. utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang kegunaannya untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang Kabupaten Pasaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman