Halaman:UU 38 2003.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi pe rsyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat untuk melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pasal 18 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI