Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 39 -
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada atasan Atasan
Pejabat dan disampaikan kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 45
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 menjamin dan bertanggung jawab terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukannya.
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan karena adanya Konflik Kepentingan dapat dibatalkan.
Bagian Keempat Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan
Pasal 45
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau. melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait secara langsung.