Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 39 -

  1. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada atasan Atasan Pejabat dan disampaikan kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 45
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 menjamin dan bertanggung jawab terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukannya.
  2. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan karena adanya Konflik Kepentingan dapat dibatalkan.


Bagian Keempat
Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan


Pasal 45
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau. melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait secara langsung.

Pasal 47...