Halaman:UU 2 1979.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 6


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1979
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1979/1980


UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.

IV/MPR/I978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.

Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dengan tetap berpegang teguh kepada petunjuk Garis-garis Besar Haluan Negara, dalam melanjutkan pembangunan ekonomi sosial akan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan. Jelasnya akan berusaha untuk maju dengan menjaga keserasian pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas. Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 sebagai tahun pertama pelaksanaan REPELITA III,pembangunan akan makin mempertegas wajah keadilan sosial melalui usaha-usaha pemerataan pembangunan yang telah dijabarkan dalam Delapan Jalur Pemerataan.

Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha