Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan
menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran
Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa
sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun
Anggaran 1979/1980.
Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada
akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.
Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan
dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
Setelah Tahun Anggaran 1979/1980 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai
pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,