Halaman:UU 2 1979.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran

    1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.

  2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
  3. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
  4. Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
  5. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.



Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan

dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.



Pasal 6
  1. Setelah Tahun Anggaran 1979/1980 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai

    pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

  2. Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.



Pasal 7
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang

ini dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO