Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 1
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperoleh dari:
Sumber sumber Anggaran Rutin;
Sumber sumber Anggaran Pembangunan.
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
Rp. 5.440.500.000.000, tahun 00
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat
(1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 1.493.450,000.000,00
Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan berjumlah
Rp 6.933.950.000.000,00
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3)
pasal ini berturut turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.
Pasal 2
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1979/1980 terdiri atas:
Anggaran Belanja Rutin;
Anggaran Belanja Pembangunan.
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp 3,445.900.000.000,00
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud
pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 3.488,050.000.000,00
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut
perkiraan berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00
Perincian pengeluaran dimaksud
pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang
undang ini.
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
Anggaran Pendapatan Rutin;
Anggaran Pendapatan Pembangunan;
Anggaran Belanja Rutin;
Anggaran Belanja Pembangunan.
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
Kebijaksanaan Perkreditan;
Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam
bulan berikutnya.
Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama
oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.