Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1979
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1979/1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 adalah
rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan
Pembangunan Lima Tahun III;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I
dan PELITA II, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo
anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan
Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang undang ini;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis garis
Besar Haluan Negara;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan
Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam Rangka Pengsuksesan Dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
53);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA