Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 2
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan Rp.400.629.000.000,00 yang terdiri dari:
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.
Pasal 3
Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang telah disahkan Undang undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.
Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.
Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,