Halaman:UU 2 1975.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 2
  1. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan Rp.400.629.000.000,00 yang terdiri dari:
    1. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00
    2. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00


  2. Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.



Pasal 3
  1. Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang telah disahkan Undang undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975

    menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.

  2. Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976.



Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1974.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI


Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 Juni 1975

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Ttd.

SUDHARMONO, SH.


LEMBARAN NEGARA NOMOR 25