Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1975
TENTANG nbsp; TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA nbsp; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan tambahan dan
perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974;
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976;
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 9).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah
dengan Rp.408.409.000.000,00 yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00
Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.