Halaman:UU 2 1975.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1975
 
TENTANG
nbsp;
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
nbsp;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program

    Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974;

  2. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976;
  3. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 9).



Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975



Pasal 1
  1. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah

    dengan Rp.408.409.000.000,00 yang terdiri dari:

    1. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
    2. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00


  2. Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.