Halaman:UU 2 1975.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1975
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975



UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Pelita II di mana anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning Programming Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 ini masih menghadapi hal hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.

Naiknya harga minyak bumi, penyempurnaan tarif, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak, penyempurnaan administrasi dan aparatur negara serta perkembangan perekonomian telah menyebabkan bertambahnya penerimaan. Pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan non tax telah mengalami peningkatan yang cukup besar. Di pihak lain, juga terjadi kenaikan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek sekalipun terdapat penurunan dalam bantuan program.

Sementara itu baik belanja rutin maupun belanja pembangunan juga menunjukkan kenaikan. Dalam belanja rutin kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi impor komersiil bahan pangan dalam rangka memantapkan stabilisasi ekonomi. Di samping itu kenaikan juga disebabkan oleh adanya perbaikan kehidupan Pegawai Negeri yang dilakukan pada permulaan tahun takwim 1975 dan telah meningkatkan pula subsidi kepada Daerah Otonom. Peningkatan belanja pembangunan disebabkan oleh karena terdapatnya tambahan pengeluaran untuk penyelesaian proyek proyek yang sangat mendesak, di samping meningkatnya pengeluaran untuk Sekolah Dasar, Puskesmas dan sebagainya serta tambahan subsidi pupuk yang belum diperhitungkan dalam penyusunan APBN 1974/1975. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan dalam Undang undang Nomor 2 Tahun 1974 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang undang ini, sisa kredit dari Proyek proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1975/1976. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 7.780.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun 1975/1976.

Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang dalam Undang undang Nomor 2 Tahun 1974 berimbang pada tingkat Rp.1.577.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.985.709.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.1.977.929.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang undang Nomor 2 Tahun 1974, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 perlu diatur dengan Undang undang.

PASAL DEMI PASAL