Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 171
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan
Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian
kinerja tertentu.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS
Pasal 172
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang undangan perpajakan daerah.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) adalah: