Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk
memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan
keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat,
keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara
pidana atau perdata yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta.
BAB XV PENYIDIKAN
Pasal 173
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana.