Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bupati/walikota menetapkan Keputusan Penghapusan
Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang
sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi
yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 169
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun
wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta
tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
Pasal 170
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
daerah dan kewajiban Retribusi dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang undangan perpajakan
daerah dan Retribusi.
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak
atau objek Retribusi yang terutang;
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau