Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 157
Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan
DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan
dimaksud.
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang
Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh
bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum
ditetapkan disampaikan kepada gubernur dan Menteri
Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal persetujuan dimaksud.
Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan
Daerah dengan ketentuan Undang Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang
undangan lain yang lebih tinggi.
Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah
dengan ketentuan Undang Undang ini, kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang undangan lain yang lebih
tinggi.
Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.