Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur
untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan oleh
gubernur kepada bupati/walikota untuk Rancangan
Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) disampaikan dengan disertai alasan
penolakan.
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud dapat langsung ditetapkan.
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur, bupati/walikota
bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian
disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan
untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 158
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah ditetapkan.
Dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang
undangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan
merekomendasikan pembatalan Peraturan Daerah
dimaksud kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penyampaian rekomendasi pembatalan oleh Menteri
Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).