Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang
bersangkutan;
prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan
besarnya tarif Retribusi;
struktur dan besarnya tarif Retribusi;
wilayah pemungutan;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran,
angsuran, dan penundaan pembayaran;
sanksi administratif;
penagihan;
penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa;
dan
tanggal mulai berlakunya.
Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat juga mengatur
ketentuan mengenai:
Masa Retribusi;
pemberian keringanan, pengurangan, dan
pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok
Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
tata cara penghapusan piutang Retribusi yang
kedaluwarsa.
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b diberikan dengan melihat kemampuan
Wajib Retribusi.
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b diberikan dengan melihat fungsi objek
Retribusi.
Peraturan Daerah untuk jenis Retribusi yang tergolong
dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu
disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.