Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah
pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 135
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 136
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata,
dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 137
Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan
penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan
kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang
dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.