Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 138
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf k adalah
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 139
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
usaha yang bersangkutan.
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang
undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Jasa Usaha.
Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 140
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 141
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;