Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 131
Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum,
tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta.
Pasal 132
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan
tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 133
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf f adalah
pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta.
Pasal 134
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf g adalah pelayanan
penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak
termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.