Halaman:UU 28 2009.djvu/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 38
  1. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
  2. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Pasal 40
  1. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 41
  1. Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
  2. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.


Bagian Kesembilan
Pajak Hiburan


Pasal 42
  1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
  2. Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. tontonan film;
    2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;