Lompat ke isi

Halaman:UU 28 2009.djvu/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 33
  1. Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  2. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.

Pasal 34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

Pasal 35
  1. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 36
  1. Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
  2. Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi.


Bagian Kedelapan
Pajak Restoran


Pasal 37
  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.