Halaman:UU 28 2009.djvu/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  2. pameran;
  3. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  4. sirkus, akrobat, dan sulap;
  5. permainan bilyar, golf, dan boling;
  6. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  7. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  8. pertandingan olahraga.
  1. Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
  2. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
  1. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
  2. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
  1. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
  2. Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
  3. Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  4. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.