Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD
kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang
memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD
kabupaten/kota.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota
ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari
partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD
kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran
perolehan suara partai politik yang paling merata urutan
pertama.
Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari
anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), wakil ketua DPRD kabupaten/kota
ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan
jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari
anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), wakil ketua DPRD kabupaten/kota
ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara
terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan
jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari
anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), wakil ketua DPRD kabupaten/kota
ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran
suara paling merata urutan kedua, ketiga, dan/atau
keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD
kabupaten/kota.