Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu)
fraksi.
Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD.
Paragraf 8 Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 163
Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
pimpinan;
badan musyawarah;
komisi;
badan pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
badan anggaran;
badan kehormatan; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh tim pakar atau tim
ahli.
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD
kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 164
Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh)
orang; dan
1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh
empat) orang.