Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 165
Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk,
DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara
DPRD kabupaten/kota.
Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari
2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang
ada di DPRD kabupaten/kota.
Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan
dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dipandu oleh
ketua pengadilan negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan
DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal 166
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh)
sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk
3 (tiga) komisi;
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari
35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.