Halaman:UU 23 2007.djvu/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) dan angkutan perintis.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “angkutan pelayanan kelas ekonomi” adalah angkutan orang yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “angkutan perintis” adalah penyelenggaraan perkeretaapian yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya dalam rangka menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan nasional, tetapi secara komersial belum menguntungkan.
Pasal 153
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian” adalah besarnya tarif yang dihitung berdasarkan pedoman penetapan tarif.
Yang dimaksud dengan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian” adalah besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian pada lintas perintis yang dihitung berdasarkan asumsi yang disepakati oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 154
Ayat (1)
Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau yang dikenal dengan Track Acces Charge (TAC) adalah biaya yang harus dibayar oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian yang dioperasikan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.