Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Pasal 155
- Cukup jelas.
- Pasal 156
- Cukup jelas.
- Pasal 157
- Ayat (1)
- Bentuk bertanggung jawab adalah pemberian ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi pengguna jasa yang luka-luka atau santunan bagi pengguna jasa yang meninggal dunia.
- Kerugian pengguna jasa yang ditanggung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berupa penggantian kehilangan atau kerusakan barang sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api.
- Ayat (2)
- Batas waktu tanggung jawab penyelenggara sarana perkeretaapian adalah dipenuhinya kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan ganti kerugian, biaya pengobatan, dan santunan paling lama 1 (satu) bulan sejak kejadian.
- Pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, dan keluarga pengguna jasa yang meninggal dunia harus memberitahukan kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak kejadian.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Luka atau meninggalnya pengguna jasa yang tidak disebabkan oleh pengoperasian kereta api, misalnya pengguna jasa luka atau meninggal dunia di dalam kereta api karena sakit bawaan atau karena kejahatan.
- Pasal 158
- Cukup jelas.
- Pasal 159
- Cukup jelas.