Halaman ini tervalidasi
- Pasal 141
- Cukup jelas.
- Pasal 142
- Cukup jelas.
- Pasal 143
- Cukup jelas.
- Pasal 144
- Cukup jelas.
- Pasal 145
- Cukup jelas.
- Pasal 146
- Cukup jelas.
- Pasal 147
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan yang menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar perjanjian angkutan multimoda dengan menggunakan satu dokumen.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 148
- Cukup jelas.
- Pasal 149
- Cukup jelas.
- Pasal 150
- Cukup jelas.
- Pasal 151
- Cukup jelas.
- Pasal 152
- Ayat (1)
- Cukup jelas.