Halaman ini tervalidasi
- Pasal 138
- Cukup jelas.
- Pasal 139
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “barang khusus” adalah bahan atau benda yang sifat atau bentuknya harus diperlakukan secara khusus, antara lain:
- a. muatan barang curah, misalnya semen curah dan batubara;
- b. muatan barang cair, misalnya BBM dan bahan dasar gula pasir;
- c. muatan yang diletakkan di atas palet;
- d. muatan kaca lembaran;
- e. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
- f. pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; dan
- g. pengangkutan kendaraan.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “bahan berbahaya dan beracun” adalah setiap bahan atau benda yang karena sifat dan ciri khasnya dapat membahayakan keselamatan, kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, dan ketertiban umum.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “limbah bahan berbahaya dan beracun” adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan makhluk hidup lain.
- Huruf a
- Pasal 140
- Cukup jelas.