Halaman ini tervalidasi
- Pasal 134
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Batas waktu melapor adalah 30 (tiga puluh) menit sebelum keberangkatan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Pasal 135
- Cukup jelas.
- Pasal 136
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Penindakan terhadap pengguna jasa yang tidak memiliki karcis dapat didenda atau diturunkan di stasiun terdekat.
- Huruf c
- Penertiban terhadap pengguna jasa atau masyarakat dapat dilakukan bersama-sama dengan aparat keamanan.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Hal-hal yang membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, antara lain:
- a. bersumber pada sarana perkeretaapian, misalnya kondisi kereta api diragukan kelaikannya untuk dioperasikan; dan
- b. bersumber di luar sarana perkeretaapian, misalnya jalur longsor dan ancaman teror.
- Pasal 137
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “standar pelayanan minimum” adalah kondisi pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.