Halaman:UU 23 2007.djvu/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 134
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batas waktu melapor adalah 30 (tiga puluh) menit sebelum keberangkatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penindakan terhadap pengguna jasa yang tidak memiliki karcis dapat didenda atau diturunkan di stasiun terdekat.
Huruf c
Penertiban terhadap pengguna jasa atau masyarakat dapat dilakukan bersama-sama dengan aparat keamanan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hal-hal yang membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, antara lain:
a. bersumber pada sarana perkeretaapian, misalnya kondisi kereta api diragukan kelaikannya untuk dioperasikan; dan
b. bersumber di luar sarana perkeretaapian, misalnya jalur longsor dan ancaman teror.
Pasal 137
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “standar pelayanan minimum” adalah kondisi pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.